Struktur Organisasi
Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Lombok Tengah
Kepala Badan mempunyai tugas pokok Memimpin, merumuskan, mengatur, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mempertanggungjawabkan kebijakan teknis penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan Daerah
Sekretaris Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Lombok Tengah
Sekretariat Badan dipimpin oleh Sekretaris yang mempunyai tugas pokok Memimpin, merencanakan, mengatur, mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan bawahan dalam penyusunan program dan pelaksanaan kegiatan yang meliputi urusan perencanaan, keuangan, umum dan kepegawaian
Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Ekonomi
Bidang Perencanaan Pembangunan Ekonomi dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas di bidang perencanaan pembangunan perekonomian yang meliputi perencanaan pembangunan Koperasi, Perdagangan, Perindustrian, Kebudayaan, Penanaman Modal, Pariwisata, Pertanian, Perikanan, Ketahanan Pangan dan Keuangan
Kepala Bidang Perencanaan Sosial, Pemerintahan Dan Pembangunan Manusia
Bidang Perencanaan Sosial, Pemerintahan Dan Pembangunan Manusia dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas di bidang perencanaan pembangunan kesehatan, sosial, tenaga kerja dan transmigrasi, kependudukan dan catatan sipil, pendidikan, pemuda, olahraga, pemberdayaan masyarakat dan desa, pemerintahan umum, pengawasan, kepegawaian, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, kebencanaan serta pemberdayaan kecamatan
Kepala Bidang Perencanaan Infrastruktur, Tata Ruang dan Pengembangan Wilayah
Bidang Perencanaan Infrastruktur, Tata Ruang dan Pengembangan Wilayah dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok Memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas di bidang perencanaan pembangunan urusan perhubungan, pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan dan permukiman, pertanahan, lingkungan hidup, perencanaan, penelitian dan pengembangan, komunikasi dan informatika dan persandian
Kepala Bidang Penelitian Pengembangan dan Evaluasi Pelaporan
Bidang Penelitian Pengembangan dan Evaluasi Pelaporan dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas di bidang penyusunan, pengelolaan dan pelaksanaan penelitian dan pengembangan pembangunan daerah serta memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas di bidang pengendalian dan evaluasi kebijakan perencanaan, pelaksanaan rencana, dan hasil rencana pembangunan daerah serta program pembangunan lainnya