Berita

REKOMENDASI KEBIJAKAN PENGELOLAAN KETAHANAN TERHADAP PERUBAHAN IKLIM DI KABUPATEN LOMBOK TENGAH TAHUN 2025
Blog Single

REKOMENDASI KEBIJAKAN PENGELOLAAN KETAHANAN TERHADAP PERUBAHAN IKLIM DI KABUPATEN LOMBOK TENGAH TAHUN 2025

 Ketahanan terhadap perubahan iklim menjadi salah satu target dalam Sustainable Development Goals atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Tahun 2015 – 2030 di Indonesia. Melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 2030, ketahanan terhadap perubahan iklim menjadi salah satu sasaran pembangunan di periode tahun 2025 –2030.

Selanjutnya dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025 – 2045, ketahanan terhadap perubahan iklim menjadi salah satu landasan transformasi pembangunan jangka panjang di Indonesia, dimana menjadi bagian dari misi 5 (lima) yaitu Ketahanan Sosial, Budaya dan Ekologi, dengan indikator utama Pembangunan yaitu (1) Proporsi Kerugian Ekonomi Langsung Akibat Bencana Relatif Terhadap PDB (%) dan (2) Persentase Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca. Berdasarkan pada dokumen RPJPN Tahun 2025 – 2045 tersebut, pemerintah kemudian merumuskan ketahanan terhadap perubahan iklim masuk ke dalam 45 (empat puluh lima) Indikator Utama Pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025 – 2030.

Untuk tingkat pemerintah daerah, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah menerbitkan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 600.1/176/SJ Tahun 2024 tentang Penyelarasan RPJPN Dengan RPJPD Tahun 2025 – 2045 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RPJPD Tahun 2025 – 2045. Demikian juga dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 000.8.2.2/4075/Bangda Tahun 2024 tentang Penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD Tahun 2025 – 2029.

Berdasarkan pada perkembangan situasi dan kondisi di atas, kiranya perlu menyediakan rekomendasi kebijakan sebagai salah satu referensi bagi World Neighbors dan Berugak Dese untuk mengawal proses penyusunan Rancangan RPJMD, khususnya di sasaran pembangunan daerah terkait dengan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca melalui penurunan skor Indeks Kerentanan (SIDIK).

Dokumen lengkap bisa diunduh melalui link ini.

Related Posts: