REKOMENDASI KEBIJAKAN PENGELOLAAN KETAHANAN TERHADAP PERUBAHAN IKLIM DI DESA LENDANG ARA TAHUN 2025
Desa Lendang Ara Kecamatan Kopang menghadapi tantangan besar dalam membangun ketahanan terhadap perubahan iklim yang kian nyata dampaknya. Tingginya tingkat kemiskinan dan ketimpangan sosial menjadi faktor utama yang meningkatkan keterpaparan masyarakat terhadap risiko bencana dan perubahan iklim. Sebagian besar warga menggantungkan hidup pada sumber penghasilan utama yang bersifat musiman dan rentan, seperti sektor pertanian tadah hujan, tanpa adanya diversifikasi ekonomi yang memadai.
Kondisi ini diperburuk oleh ketergantungan rumah tangga terhadap sumber energi yang belum ramah lingkungan, seperti kayu bakar, yang berdampak pada kerusakan hutan dan mempercepat degradasi lingkungan. Di sisi lain, masih banyak wilayah pemukiman yang belum memiliki ramburambu evakuasi kebencanaan, meskipun daerah tersebut kerap terdampak bencana seperti banjir dan angin kencang. Hal ini menunjukkan tingginya tingkat sensitivitas wilayah terhadap risiko iklim dan bencana.
Dari sisi kapasitas adaptif, desa ini masih memiliki banyak kekurangan. Akses terhadap fasilitas listrik belum merata, sarana pendidikan dan kesehatan masih terbatas, serta infrastruktur ekonomi belum mampu mendukung penguatan daya tahan masyarakat. Minimnya lembaga keuangan lokal juga menyulitkan masyarakat untuk membangun cadangan aset atau modal usaha yang dapat meningkatkan daya lenting mereka terhadap kejutan iklim.
Kegiatan pelestarian lingkungan pun masih minim dan belum menjadi gerakan kolektif yang melibatkan seluruh warga. Kurangnya edukasi dan kesadaran tentang pentingnya menjaga lingkungan menjadi penghambat dalam upaya mitigasi jangka panjang.
Dengan kondisi ini, jelas bahwa upaya membangun ketahanan iklim di Desa Lendang Ara harus ditempuh melalui pendekatan yang menyeluruh, yang tidak hanya berfokus pada aspek lingkungan, tetapi juga menekankan pada pemerataan pembangunan, penguatan kapasitas adaptif masyarakat, serta peningkatan infrastruktur dan kelembagaan di tingkat desa.












