Pelaksanaan FGD II Pembentukan UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik
Keberadaan Instalasi Pengolahan Limbah Tinja (IPLT) Pengengat yang berlokasi di kompleks TPA Pengengat Kecamatan Pujut, merupakan satu bagian tak terpisahkan dari Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) Kabupaten Lombok Tengah. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, pembuangan lumpur tinja harus dilakukan di IPLT untuk mewujudkan peningkatan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup. Permasalahan yang kerap dijumpai saat ini adalah tidak terkontrolnya mekanisme pengangkutan dan pembuangan limbah domestic baik yang berasal dari rumah tangga maupun badan usaha lainnya dari bak penampungan tinja atau septic-tank setempat. Tak jarang dijumpai, beberapa penyelenggara jasa penyedotan septic-tank tertangkap tangan membuang limbah tersebut ke sejumlah badan air yang ada baik ke dalam sungai maupun bendungan. Fenomena ini tentu menjadi masalah bersama.
“Bukannya memecahkan masalah tanpa masalah, tapi hal itu tak ubahnya seperti memindahkan masalah satu ke masalah lain. Ini justru memindahkan masalah domestik menjadi masalah publik”, ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya, ST., MT saat membuka acara Focus Group Discussion (FGD) II Persiapan Pembentukan UPTD Pengelolaan Limbah Domestik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lombok Tengah pada hari Rabu, 21 September yang lalu di Raja Hotel Kute Mandalika. Sekda Lombok Tengah menyadari bahwa kurang maksimalnya pelaksanaan Perda Lombok Tengah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Air Limbah Domestik menjadi salah satu faktor penyebab masih ditemukannya permasalahan tersebut. Ia berharap penyusunan ranperbup ini menjadi momentum yang baik karena di saat yang bersamaan beberapa regulasi baik di tataran pusat maupun daerah juga sedang disesuaikan kembali. Urgensi penyusunan ranperbup ini akan semakin besar lagi jika dikaitkan dengan status Kabupaten Lombok Tengah sebagai salah satu KSPN Super Prioritas di Indonesia. Keberadaan UPTD Air Limbah yang akan dibentuk melalui ranperbup ini, selain berfungsi untuk memenuhi kebutuhan aspek organisasi dan kelembagaan dalam pengelolaan IPLT Pengengat juga diproyeksi dapat memicu peningkatan PAD melalui mekanisme retribusi yang akan dikelolanya.
Acara FGD II merupakan kegiatan yang diprakarsai oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) NTB untuk melakukan finalisasi draft Rancangan Peraturan Bupati tentang Pembentukan UPTD Pengelolaan Limbah Domestik Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lombok Tengah. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Sekretaris Lombok Tengah, Kepala BPPW NTB, Kepala Bappeda Lombok Tengah, Kepala Dinas PUPR Lombok Tengah dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah. Selain itu tampak hadir pula para undangan yang terdiri dari beberapa unsur seperti Bagian Hukum Setda Lombok Tengah, Bagian Organisasi Setda Lombok Tengah, Dinas Kesehatan Lombok Tengah, Satpol PP Lombok Tengah, Kabid Infstaruktur dan Prasarana Wilayah Bappeda Lombok Tengah, serta beberapa mitra kerja pemerintah daerah Lombok Tengah lainnya. FGD ini merupakan FGD kedua setelah sebelumnya dilaksanakan FGD pertama pada Kamis, 3 Juni yang lalu. Dalam acara pembukaan FGD II tersebut, Ibu Ika Sri Rezeki selaku Kepala BPPW NTB menyampaikan bahwa draft Rancangan Perbup yang dibahas peserta FGD sudah memuat berbagai usulan dan perbaikan yang dihasilkan dari FGD I. Diharapkan, setelah FGD II ini selesai, tim penyusun dapat memperbaiki kembali draft yang ada sesuai hasil FGD II dalam 5 (lima) hari kedepan. Sehingga, pada bulan Oktober mendatang draft final dapat diserahkan untuk memasuki tahapan selanjutnya sebelum pelaksanaan workshop dalam rangka persiapan pembentukan UPTD ini.
Kepala Bappeda Lombok Tengah, Lalu Wiranata, S.IP., MA dalam kesempatan tersebut menyampaikan rasa terimakasihnya kepada BPPW NTB yang telah seringkali menjadi mitra Pemerintah Daerah Lombok Tengah dalam melaksanakan berbagai pembangunan infrastruktur kewilayahan. Dengan prakarsa pembentukan UPTD Air Limbah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lombok Tengah ini diharapkan pengelolaaan air limbah domestik di wilayah kabupaten Lombok tengah dapat terselenggara secara efektif, efesien, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Sehingga kedepannya ia berharap pelibatan masyarakat secara partisipatoris dapat diikutsertakan dalam kelembagaan pengelolaan limbah domestik melalui pembentukan kelompok masyarakat (Pokmas) sebagaimana yang pernah dilaksanakan dalam urusan penyelenggaraan penataan ruang daerah di Kabupaten Lombok Tengah. (abi)