Pelatihan Konvensi Hak Anak Dalam Rangka Percepatan Perwujudan Kabupaten Layak Anak Bagi Tenaga Pendidik
Pencapaian Kabupaten Layak Anak salah satunya sangat ditentukan oleh tersedianya sekolah yang ramah anak. Dalam rangka mewujudkan sekolah yang ramah anak maka tentu saja diperlukan peran serta aktif semua pihak terutama tenaga pendidik dan kependidikan, mengingat tenaga pendidik dan kependidikan merupakan pelaku atau actor utama yang memegang peranan penting dalam pelaksanaan berbagai kegiatan di sekolah, termasuk tentunya sekolah ramah anak. Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan komitmen tenaga pendidik dan kependidikan berkaitan dengan upaya mewujudkan sekolah ramah anak maka Bappeda Kabupaten Lombok Tengah menyelenggarakan kegiatan pelatihan konvensi hak anak bagi tenaga pendidik dan kependidikan yang ada di Kabupaten Lombok Tengah. Kegiatan ini di ikuti oleh 25 sekolah mulai dari jenjang SD/MI, SMP/MTs dan juga SMA/SMK.
Sekolah ramah anak adalah satuan Pendidikan formal, non formal dan informal yang mampu memberikan pemenuhan hak dan perlindungan khsusus bagi anak termasuk mekanisme pengaduan untuk penanganan kasus di satuan Pendidikan. Adapun prinsip pengembangan sekolah ramah anak yaitu pertama non-diskriminasi artinya sekolah harus menjamin kesempatan setiap anak untuk menikmati hak anak untuk Pendidikan. Kedua, kepentingan tebaik bagi anak, artinya kepentingan anak harus senantiasa menjadi pertimbangan dalam semua keputusan dan Tindakan yang diambil oleh pengelola dan penyelenggara Pendidikan yang berkaitan dengan anak didik. Ketiga, penghormatan terhadap pandangan atau ekspresi anak, artinya mencakup penghormatan atas hak anak untuk mengekspresikan pandangan dalam segala hal yang mempengaruhi anak di lingkungan sekolah. Keempat, hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan, artinya sekolah harus dapat menciptakan lingkungan yang menghormati martabat anak dan menjamin pengembangan holistic dan terintegrasi setiap anak. Kelima, pengelolaan yang baik, artinya menjamin transparansi, akuntabilitasi, partisipasi, keterbukaan informasi dan supremasi hukum di satuan Pendidikan. Adapun komponen pembentuk sekolah ramah anak yaitu adanya kebijakan terkait sekolah ramah anak misalnya melalui komitmen tertulis, surat keputusan maupun program kegiatan yang mendukung sekolah ramah anak, pendidik dan tenaga kependidikan yang terlatih konvensi hak anak, pelaksanaan proses belajar yang ramah anak, sarana dan prasarana yang ramah anak, partisipasi anak dan partisipasi orang tua, masyarakat, dunia usaha dan stakeholder terkait lainnya.
Komitmen dari semua pihak tentunya sangat diperlukan dalam rangka mempercepat terwujudnya sekolah ramah anak di Kabupaten Lombok Tengah. Penyusunan regulasi, peningkatan kapasitas terutama tenaga pendidik dan kependidikan serta penyediaan sarana prasarana penunjang tentunya menjadi hal yang perlu diperhatikan agar sekolah ramah anak dapat segera terwujud yang pada akhrinya akan dapat berimplikasi pada percepatan pencapaian Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Lombok Tengah. (aan)
Materi IMPLEMENTASI KONVENSI HAK ANAK DALAM SRA dan PENGEMBANGAN SRA DAN DISIPLIN POSITIF